keadaan/kondisi koperasi saat ini di indonesia


koperasi didalam ilmu ekonomi
modal dan tenaga kerja. Pertanyaannya sekarang adalah: kombinasi yang mana dalam pemakaian kedua faktor produksi tersebut yang menghasilkan output paling maksimum dengan biaya produksi paling rendah (atau tingkat efisiensi dari pemakaian kedua faktor tersebut paling tinggi). Kedua, sumber-sumber produksi yang ada merupakan barang-barang yang langkah, dan oleh karena itu ada harganya atau ada konsukwensi biaya dalam pemakaiannya. Hal ini pun kembali ke masalah pemilihan, yakni sumber daya atau kombinasi dari sejumlah sumber daya yang mana yang paling murah biaya pemakainnya dengan tingkat output yang diinginkan. Ketiga, produksi serta pembagian hasilnya kepada anggota-anggota masyarakat untuk konsumsi. Jadi, dalam hal ini harus ada keseimbangan antara pembuatan dan pemakaian atau produksi dan konsumsi.
Dari uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa ilmu ekonomi adalah studi yang terkait dengan upaya mencari solusi terbaik terhadap tiga permasalahan yang mendasar, yakni:
1) Komoditas apa yang harus dibuat?
2) Bagaimana membuatnya?
3) Untuk siapa komoditas itu dibuat?
Dilihat dari sejarah lahirnya ilmu ekonomi, terdapat berbagai pemahaman (mazhab) yang muncul yang tidak lepas dari kondisi kehidupan sosial, ekonomi dan politik pada saat itu. Dari sekian banyak mazhab yang (pernah) ada, saat ini ada tiga pemahaman yang masih sangat relevan, yakni sebagai berikut:
1) Liberal yang berasal dari Adam Smith dengan bukunya yang sangat terkenal, The Wealth of Nations. Mazhab ekonomi liberal ini menentang segala macam bentuk campur tangan pemerintah dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Paham ini disebut juga paham ekonomi klasik dan sejalan dengan paham ekonomi kapitalisme yang dicirikan dengan antara lain: (i) harga ditentukan oleh pasar; (ii) persaingan bebas; (iii) setiap manusia bebas berusaha; dan (iv) peran pemeritah minimum (jika tidak bisa dikatakan tidak ada atau tidak perlu sama sekali) (Tambunan 2006).
Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam komunikasi dan transportasi, adanya organisasi perdagangan dunia atau WTO dan muncunya banyak wilayah-wilayah perdagangan bebas (FTA), termasuk di ASEAN (AFTA) dan oleh ASEAN dengan China, Jepanng dan Korea Selatan (ASEAN+3), perekonomian dan perdagangan global cenderung semakin liberal. Kecenderungan ini disebut juga sebagai pemahaman ekonomi neoklasik.
2) Sosialis-komunis yang berasal dari beberapa ahli ekonomi dari Jerman yang dimotori oleh Karl Marx. Paham ini muncul sebagai respons terhadap dampak negatif dari proses ekonomi berlandaskan pemikiran liberal, yakni ketidakadilan dalam pembagian “kuwe” ekonomi: pemilik modal semakin kaya sedangkan pekerja/buruh semakin tertindas. Mazhab komunis tidak percaya terhadap mekanisme pasar. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam pemahaman ini sangat besar.
7
Saat ini negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi komunis kemungkinan besar hanya Korea Utara, di mana alokasi sumber daya, harga, upah, konsumsi, dan kesempatan kerja sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan negara-negara yang menerapkan sistem sosial atau sering disebut sistem campuran sosial dan kapitalis adalah negara-negara di Eropa Barat; umum disebut the welfare states. Dalam sistem ini mekanisme pasar dalam menentukan harga, upah dan volume produksi tetap berperan, masyarakat bebas berusaha, dan persaingan pasar tetap ada. Namun demikian, peran pemerintah tetap besar, terutama dalam menentukan hal-hal yang sangat mempengaruhi distribusi pendapatan seperti harga dan upah minimum.
3) Paham Keynesian. Paham ini juga muncul sebagai reaksi terhadap kegagalan mekansime pasar sebagai motor pertumbuhan output dan kesempatan kerja. Inti dari paham Keynesian adalah peran pemerintah yang sangat besar sebagai salah satu pendorong pertumbuhan, dan peran ini dilakukan lewat pengeluaran pemerintah (atau dalam kasus Indonesia, lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Saat ini, walaupun semakin banyak negara di dunia yang sistem ekonominya cenderung semakin liberal, khususnya dalam perdagangan, namun demikian masih banyak negara yang tetap menganut sistem ekonomi Keynesian. Sistem ini dianggap sangat penting dalam kondisi ekonomi yang sedang lesuh (pertumbuhan rendah atau mengalami resesi) karena motor pertumbuhan dari sektor swasta tidak bekerja (konsumsi atau investasi swasta lesuh).
Ilmu ekonomi seperti yang telah dibahas di atas berkaitan dengan alokasi sumber daya yang terbatas jumlahnya untuk menghasilkan barang dan jasa sebanyak mungkin demi memenuhi kebutuhan individual atau meningkatkan kesejahteraan. Ekonomi pembangunan selain alokasi sumber daya juga bersangkut paut dengan formulasi kebijaksanaan pemerintah untuk mendukung upaya-upaya pembangunan ekonomi yang diarahkan pada perbaikan tingkat hidup masyarakat, yang sejalan dengan dimensi pembangunan ekonomi yakni berorientasi pada pengurangan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan (Suryana, 2000).
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ekonomi pembangunan adalah cabang ilmu ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah dalam proses pembangunan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, hutang luar negeri, dan ketimpangan pendapatan yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang (NSB), dan cara-cara untuk mengatasinya agar NSB tersebut dapat membangun ekonomi mereka lebih baik dan cepat (Sadono, 1985).
Secara garis besar, pembahasan ilmu ekonomi pembangunan dapat dimasukkan dalam dua golongan. Pertama, pembahasan mengenai pembangunan ekonomi baik bersifat deskriptif maupun analitis yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang berbagai sifat perekonomian masyarakat di NSB dan implikasinya terhadap kemungkinan untuk membangun ekonomi NSB tersebut. Kedua, pembahasan 8
selebihnya bersifat memberikan berbagai pilihan kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang dapat dilakukan dalam upaya-upaya untuk mempercepat proses pembangunan ekonomi di NSB tersebut (Suryana, 2000).
Menurut definsi lama, pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang membuat pendapatan per kapita suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Pendapatan per kapita paling sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam sebuah ekonomi/negara. Dalam definisi baru, pembangunan ekonomi adalah suatu proses multidimensional yang melibatkan perubahan besar secara sosial dalam ekonomi (Hakim, 2004).
Prospek Kedepan
Apakah lembaga yang namanya koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia? Apakah koperasi masih relevan atau masih dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku bisnis dalam era modern sekarang ini? Jawabnya: ya. Buktinya bisa dilihat di banyak NM. Seperti telah dibahas sebelumnya mengenai perkembangan koperasi di NM, di Belanda, misalnya, Rabbo Bank adalah bank milik koperasi, yang pada awal dekade 20-an merupakan bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Di banyak NM koperasi juga sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. Ternyata koperasi bisa bersaing dalam sistem pasar bebas, walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di AS, 90% lebih distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raifaissen sangat maju danpenting peranannya, dengan kantor-kantor cabangnya di kota maupun desa. Dan banyak lagi contoh lain.
Di NM koperasi lahir dan tetap ada karena satu hal, yakni adanya distorsi pasar yang membuat sekelompok petani atau produsen kecil secara individu tidak akan mampu menembus atau bermain di pasar secara optimal. Oleh karena itu, mereka melakukan suatu kerjasama yang dilembagakan secara resmi dalam bentuk suatu koperasi. Demikian juga lahirnya koperasi simpan pinjam atau kredit. Karena banyak masyarakat tidak mampu mendapatkan pinjaman dari bank komersial konvensional, maka koperasi kredit menjadi suatu alternatif. Jadi, di NM, koperasi produsen, misalnya, adalah suatu cara bagi sekelompok produsen untuk bisa survive di dalam persaingan pasar, bukan untuk menggantikan sistem pasar yang berlaku. Selama ada distorsi pasar, selama ada kelompok produsen atau petani lemah atau masyarakat yang ”termarjinalisasi”, koperasi akan tetap ada.
Esensi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. Oleh karena itu, prospek koperasi harus dilihat berbeda menurut sektor. Selain itu, dalam menganalisisnya, 68
koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia. Sektor pertanian, yang berarti juga koperasi di dalamnya, di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka sektor ini semakin terbuka dan bebas, dan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terfokus akan (sudah mulai) dihapuskan. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian dari pemerintah tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Konsukwensinya, produksi yang dihasilkan oleh anggota koperasi pertanian tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Khusus untuk koperasi-koperasi pertanian yang selama ini menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan pangsanya di pasar domestik kecuali ada upaya-upaya peningkatan efisiensi, produktivitas dan daya saing. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening-katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, kemampuan koperasi-koperasi pertanian Indonesia untuk memanfaatkan peluang pasar ekspor tersebut sangat tergantung pada upaya-upaya mereka meningkatkan efisiensi, produktivitas dan daya saing dari produk-produk yangdihasilkan.
Menurut Soetrisno (2003c), dengan perubahan tersebut, prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi. Olehnya, perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah
69
menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
Di banyak NM, strategi yang dilakukan oleh koperasi-koperasi pertanian untuk bisa bersaing adalah antara lain dengan melakukan penggabungan, akuisisi, atau kerjasama dalam bentuk joint ventures dan aliansi strategis, tidak hanya antar koperasi tetapi juga dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi. Di AS, pertumbuhan koperasi pertanian mencapai puncaknya pada tahun 1930 yang jumlahnya mencapai 12 ribu unit, dan setelah itu merosot. Namun pada tahun 1940an menghadapi perubahan pasar, teknologi dsb.nya, koperasi pertanian di AS memasuki fase konsolidasi dan suatu reorganisasi besar dalam tubu koperasi yang terus berlangsung hingga saat ini. Bergabung, konsolidadi, dan ekspansi dari koperasi-koperasi regional di AS seperti juga di NM sudah umum. Juga mereka semakin diversified dan terintegrasi secara vertikal dengan pasar internasional. Banyak koperasi-koperasi pertanian di AS yang menjadi lebih kuat setelah konsolidasi saat ini berperan penting di dalam perdagangan internasional. Banyakjuga koperasi-koperasi pertanian AS dalam upaya mereka untuk bisa survive atau bisa terus berkembang mulai mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menhasilkan nilai tambah tinggi.
Saat ini koperasi-koperasi pertanian di NM juga menerapkan teknologi informasi, terutama untuk manajemen operasi dan komunikasi elektronik dengan pembeli dan pemasok. Banyak koperasi pertanian modern memasarkan produk-produk mereka yang bernilai tambah tinggi: komoditi-komoditi dari para anggota (petani) diproduksi, diproses lebih lanjut, di bungkus sedemikian rupa hingga bisa dijual dengan harga tinggi (Vandeburg dkk., 2000).
Di sektor lain, misalnya keuangan, kegiatan koperasi kredit di Indonesia, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti selama ini mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan di dalam negeri yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit Indonesia, keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di Indonesia, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara-negara lain, khususnya NM, dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Menurut Soetrisno (2003a,b), koperasi kredit atau simpanpinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
70
Menurut teori dari Rutten (2002) mengenai inovasi lembaga menjelaskan bahwa lembaga seperti koperasi di dunia, khususnya di NM, tidak statis tetapi terus berubah sebagai respons terhadap perubahan-perubahan teknologi, kondisi-kondisi budaya, ekonomi dan sosial, sumber-sumber daya, pasar, dll. Sebagai contoh, Rutten menunjukkan bahwa saat ini ”transaksi perdagangan hanya dengan uang” tidak lagi merupakan prinsip dari koperasi seperti pada awal lahirnya koperasi (sekitar tahun 1840an di Eropa). Hal ini disebabkan oleh pasar keuangan yang telah sangat maju sehingga prinsip tersebut tidak relevan lagi; bahka bisa kontra-produktif
Hasil penelitian dari Braverman dkk. (1991) yang membandingkan koperasi pertanian di Belanda dan di Afrika Sub-Sahara (SS) menyimpulkan bahwa kelemahan koperasi di NSB pada umumnya dan di Afrika SS pada khususnya disebabkan oleh sejumlah hambatan eksternal dan internal. Ada tiga hambatan eksternal utama, yakni sebagai berikut. Pertama, keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor). Kedua, terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya. Di Belanda, tujuan koperasi pertanian yang untuk menandingi monopoli pasar, baik di pasar output maupun pasar input. Mereka sama sekali tidak bermaksud mempengaruhi kebijakan pertanian (ini urusan asosiasi petani) atau bukan bertujuan untuk pemerataan atau keadilan sosial dsb.nya. Jadi, berdirinya koperasi petani di Belanda murni bisnis. Sedangkan koperasi di NSB, seperti halnya di Indonesia, digunakan secaraeksplisit sebagai salah satu intrumen pembangunan yang bertujuan pada pemerataan dan pengurangan kemiskinan. Ketiga, kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya. Sedangkan, hambatan internal adalah termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota, isu-isu struktural, perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif, dan lemahnya manajemen.
Berdasarkan penemuan mereka tersebut, Braverman dkk (1991) menyimpulkan bahwa masa depan koperasi di NSB, khususnya di Afrika SS, sangat tergantung pada peran atau fungsi yang dijalankan oleh koperasi. Menurut mereka, koperasi tidak bisa diharapkan memberikan suatu solusi kelembagaan universal di dalam suatu lingkungan dimana pemain-pemain lain, yakni perusahaan-perusahaan swasta non-koperasi atau lembaga-lembaga semi publik, juga tidak bisa survive. Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Pohlmeler (1990) yang juga meneliti perkembangan koperasi di Afrika. Ia menegaskan bahwa Koperasi tidak bisa memberikan pelayanan-pelayanan sosial, paling tidak tidak sebelum koperasi berhasil dalam pelayanan-pelayanan ekonomi.
Braverman dkk. (1991) juga menegaskan bahwa jika koperasi diterima bahwa koperasi-koperasi harus terlibat di dalam kegiatan-kegiatan dengan konsukwensi-konsukwensi yang positif dan berkelanjutan bagi anggota-anggota, maka agen-agen eksternal seperti pemerintah atau donor tidak boleh mendukung mereka 71
terkecuali koperasi-koperasi tersebut punya suatu peluang yang lumayan untuk menjadi unit-unit bisnis yang mandiri. Jika tidak, koperasi-koperasi akan tergantung sepenuhnya pada bantuan-bantuan dari pemerintah dan donor.
Kesimpulan dan Rekomendasi
.1 Kesimpulan

Kelangkahan adalah dasar dari berlakunya ilmu ekonomi dengan sejumlah asumsi, dan yang terpenting adalah bahwa manusia bertindak/bersikap rasional yang sesuai dengan prinsip ekonomi: menggunakan sumber daya yang terbatas untuk menghasilkan output yang maksimum. Prinsip ini memberikan arahan bagi individua atau masyarakat yang rasional tentang cara memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan tersebut, yakni mendapatkan output maksimum, dan dari sekian banyak alternatif, salah satunya adalah membentuk koperasi.
Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam teori, namun demikian, pengalaman dari NM, koperasi bisa hidup, bahkan berkembang pesat di dalam sistem-sistem ekonomi liberal dan sosialis, maupun ekonomi berdasarkan arus Keynesian.
Kegiatan koperasi sesuai ilmu ekonomi dengan dua alasan utama: (i) mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi. Oleh karena itu, dengan sendirinya motif utama mendirikan koperasi adalah ekonomi; (ii) dasar pemikiran ilmu ekonomi berusaha dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan profit sebanyak mungkin. Maka berdasarkan pemikiran ini, koperasi adalah salah satu alternatif berusaha atau salah satu bentuk perusahaan yang harus bersaing dengan bentuk-bentuk perusahaan atau alternatif-alternatif berusaha lainnya. Dan untuk bisa unggul dalam persaingan, koperasi itu harus lebih efisien daripada alternatif-alternatif lainnya.
Ada dua hal yang sangat mempengaruhi kemampuan sebuah koperasi untuk bisa bertahan atau unggul dalam persaingan (terutama jangka panjang) di pasar, yakni: kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar. Dua koperasi (atau perusahaan) akan mendapatkan kesempatan yang berbeda untuk survive karena masing-masing berbeda dalam kemampuan menetapkan harga dan struktur pasar yang dihadapi. Namun demikian, ada satu hal yang jelas yakni bahwa dalam bentuk pasar apapun juga, terkecuali monopoli (misalnya persaingan sempurna atau persaingan monopolistik), kemampuan koperasi maupun perusahaan non-koperasi untuk bisa unggul dalam persaingan dalam periode jangka panjang ditentukan oleh kualitas dan efisiensi.
Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi. Terutama mengingat bahwa kemampuan koperasi menghadapi ancaman dan juga kesempatan yang muncul dari
72
globalisasi sangat dipengaruhi oleh kemampuan akan dua hal tersebut dari sektor bersangkutan. Artinya, jika sektor pertanian Indonesia belakangan ini semakin terkalahkan oleh komoditas-komoditas pertanian impor, sulit mengharapkan koperasi pertanian Indonesia akan survive.
Berdasarkan data dan literatur yang ada hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa semakin tinggi pendapatan per kapita atau semakin modern suatu masyarakat, semakin tidak penting koperasi di dalam ekonomi. Sebaliknya, terbukti bahwa sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Salah satu perbedaan penting yang membuat koperasi di NSB pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya tidak berkembang sebaik di NM adalah bahwa di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai ”pesan sponsor”. Kegiatan koperasi di NM murni kegiatan ekonomi. Penyebab lainnya, koperasi di NM sudah menjadi bagian dari sistem perekonomiannya, sedangkan di Indonesia koperasi masih merupakan bagian dari sistem sosial politik. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraanmasyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Sumber : http://www.blogster.com/sarahcupid/perkembangan-koperasi-di-indonesia

0 Response to "keadaan/kondisi koperasi saat ini di indonesia"

Posting Komentar