PPT KEL 8 REPUBLIK CEKO

PPT kel 8

STANDAR AKUNTASI DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONAL DI NEGARA VIETNAM

DISUSUN OLEH


KELOMPOK 8 ( Vietnam )

-          Annisa Nur fadilla (20210922)
-          Dinni Kurnaeni ( 22210084)
-          Fachri Maulana (22210464)
-          Rama Febriyana (28210185)
-          M.Nurul Asyrofi (29210451)



   A.    Standar Akuntansi Vietnam
Globalisasi  membawa  pengaruh  mendasar  pada  pergerakan  informasi          dan  perpindahan modal.  Multi  National  Corporation  (MNC)  beroperasi  di       berbagai  negara  dengan  berbagai macam  standar  pelaporan  keuangan.        Sementara  itu  dalam  pengambilan  keputusan  investasi, investor memerlukan informasi ekonomi dari perusahaan terkait. IFRS  (International             Financial Reporting  Standards)  menjawab  tantangan  bagaimana  pelaporan        keuangan  harus  dilakukan. Arus  besar  dunia  sekarang  ini  sedang  menuju     ke  dalam  satu  standar  pelaporan.  Satu  per  satu negara di dunia saat ini             mulai mengadopsi IFRS.
Di Vietnam, dalam menyusun standar akuntansinya telah mengadopsi IFRS. Standar akuntansi ini berlaku bagi semua jenis perusahaan termasuk perusahaan yang terdaftar di bursa. IFRS (International Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk mempekuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Adopsi Penuh Standar Akuntansi Internasional
Adopsi    penuh   standar  akuntansi   internasional    adalah   mengadopsi    standar akuntansi  internasional   secara   penuh   tanpa   adanya   perubahan-perubahan   untuk diterapkan     di   suatu   negara.   Adopsi    dan    implementasi    standar     akuntansi internasional    (IAS)  yang    sekarang   menjadi  International     Financial   Reporting Standard     (IFRS)  bukanlah     suatu   yang   mudah.

Pengadopsian IFRS di Vietnam dipengaruhi oleh :
1.      Tingkat pendidikan merupakan pilar penting dalam perkembangan standar akuntansi modern. Keputusan adopsi IFRS merupakan langkah strategis dan penting yang memerlukan tingkat pendidikan yang tinggi, kompetensi, dan kepakaran dalam memahami standar. Pertimbangan profesional dan kepakaran akuntan tentunya hanya dapat diperoleh melalui tingkat pendidikan yang tinggi. Negara dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mampu mencapai kompetensi ini sehingga mendukung adopsi IFRS.
2.      Keberadaan pasar modal suatu negara akan mendorong negara dalam menerapkan standar akuntansi yang baik demi menjamin kualitas informasi yang berguna bagi investor. Di negara yang memiliki pasar modal, organisasi penyusun standar cenderung menerapkan sistem akuntansi yang menjamin dihasilkan informasi keuangan yang berkualitas dan berguna bagi investor. Keberadaan pasar modal saja tidak cukup, perkembangan pasar modal yang berbeda di setiap negara akan menunjukkan perhatian yang berbeda terhadap perlunya sistem akuntansi yang berkualitas.
3.      Perekonomian yang terbuka untuk diakses oleh investor luar negeri akan membawa manfaat tersendiri. Semakin terbukanya ekonomi, maka semakin besar kemampuan negara untuk menarik modal asing untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Negara dengan perekonomian yang terbuka, akan mendapat banyak tekanan beragam dari kepentingan pihak internasional baik investor luar negeri, MNC, kantor akuntan internasional, dan institusi keuangan internasional. Tekanan pihak eksternal tersebut merupakan dorongan utama untuk mewujudkan kualitas informasi akuntansi yang lebih baik dengan meningkatkan keterbandingan sehingga mendorong adopsi IFRS.
4.      Negara dengan mekanisme perlindungan investor yang lemah akan semakin tinggi kemungkinannya mengadopsi IFRS sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor melalui penyajian informasi keuangan yang komprehensif dan dapat dibandingkan melalui standar internasional. Negara dengan tingkat perlindungan investor yang semakin rendah akan memiliki insentif untuk mengadopsi IFRS guna mengurangi resiko ekspropriasi terhadap pemegang saham non sepengendali.
5.      Pertumbuhan ekonomi erat kaitannya dengan perkembangan sistem akuntansi. Negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadikan fungsi akuntansi sebagai instrumen pengukuran dan komunikasi yang penting. Aktivitas bisnis dan perekonomian menjadi semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, sehingga memerlukan standar akuntansi yang semakin baik dan berkualitas seperti IFRS.
6.      Kualitas regulator yang semakin baik di negara berkembang akan meningkatkan kemungkinan adopsi IFRS. Negara yang mengadopsi IFRS mengharapkan bahwa adopsi IFRS akan meningkatkan kualitas informasi laporan keuangan yang berguna bagi pengambilan keputusan alokasi modal untuk meningkatkan perkembangan sektor swasta.
7.      Keberadaan standar akuntansi lokal yang berarti bahwa negara dengan perkembangan stanar yang sebelumnya mengacu ke standar akuntansi internasional akan semakin mungkin untuk mengadospi IFRS dibandingkan negara dengan perkembangan standar akuntansi yang tidak mengacu ke standar internasional karena tidak menimbulkan biaya pelaihan yang besar.
8.      Faktor irasional lain yaitu karena ingin memperoleh legitimasi eksternal misalnya mitra utama perdagangan atau karena ketergantungan politis dengan negara tertentu atau kelompok kerja sama tertentu.



    B.     FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI NEGARA VIETNAM
Ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional. Tujuh faktor utama ekonomi, sejarah social, dan/ atau kelembagaan dan merupaka faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya (faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1.      Sistem pendanaan
Vietnam secara relatif adalah pemain baru dalam bisnis perminyakan, tetapi sekarang Vietnam adalah produser minyak terbesar ketiga di Asia Tenggara dengan nilai produksi 400.000 barel per hari. Vietnam adalah salah satu negara Asia yang memiliki kebijakan ekonomi paling terbuka; neraca perdagangan mencapai sekitar 160% GDP, lebih dari dua kali rasio yang dimiliki Cina dan lebih dari empat kali rasio India.
Vietnam secara umum masih tergolong negara miskin dengan GDP US$280,2 miliar (estimasi 2006). Ini menandakan kemampuan daya beli sebesar ~US$3.300 per kapita (atau US$726 per kapita berdasarkan market exchange rate). Tingkat inflasi diperkirakan 7.5% per tahun pada 2006. Daya beli publik meningkat dengan pesat. Kemiskinan, berdasarkan jumlah penduduk yang hidup dengan pendapatan di bawah $1 per hari, telah menurun secara drastis dan sekarang lebih sedikit daripada di Tiongkok, India dan Filipina.
Sebagai hasil dari langkah-langkah reformasi tanah (land reform), Vietnam sekarang adalah produsen kacang cashew terbesar dengan pangsa 1/3 dari kebutuhan dunia dan eksportir beras kedua terbesar di dunia setelah Thailand. Vietnam memiliki persentasi tertinggi atas penggunaan lahan untuk kepentingan cocok tanam permanen, 6,93%, daripada negara-negara lain di Sub-wilayah Mekong Raya (Greater Mekong Subregion). Selain beras, kunci ekspor adalah kopi, teh, karet dan produk-produk perikanan. Tetapi, peranan pertanian terhadap pemasukan ekonomi telah berkurang, jatuh berdasarkan sumbangan terhadap GDP dari 42% pada tahun 1989 menjadi 20% pada tahun 2006, akibat dari meningkatnya produksi sektor-sektor ekonomi lainnya. Pengangguran diperkotaan meningkat terus menerus dalam beberapa tahun terakhir karena tingginya tingkat migrasi dari desa ke kota-kota, sedangkan pengangguran di pedesaan sudah mencapai level kritis. Di antara langkah-langkah lain yang diambil dalam proses transisi ke ekonomi pasar, Vietnam, pada Juli 2006 meng-update peraturan properti intelektualnya untuk mematuhi TRIPS. Vietnam diterima sebagai anggota WTO pada 7 November 2006. Partner-partner perdagangan utama Vietnam termasuk Jepang, Australia, negara-negara ASEAN, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.

2.      Sumber hukum
Vietnam memiliki  hukum komunis dan Hukum sipil Perancis.
Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
Presiden Vietnam adalah kepala negara dan secara nominal adalah panglima tertinggi militer Vietnam, menduduki Dewan Nasional untuk Pertahanan dan Keamanan (Council National Defense and Security). Perdana Menteri Vietnam adalah kepala pemerintahan, mengepalai kabinet yang terdiri atas 3 deputi perdana menteri dan kepala 26 menteri-menteri dan perwira-perwira.Majelis Nasional Vietnam (National Assembly of Vietnam) adalah badan pembuat undang-undang pemerintah yang memegang hak legislatif, terdiri atas 498 anggota. Majelis ini memiliki posisi yang lebih tinggi daripada lembaga eksekutif dan judikatif. Seluruh anggota kabinet berasal dari Majelis Nasional. Mahkamah Agung Rakyat (Supreme People's Court of Vietnam) memiliki kewenangan hukum tertinggi di Vietnam, juga bertanggung jawab kepada Majelis Nasional. Di bawah Mahkamah Agung Rakyat adalah  Pengadilan Kotamadya Provinsi dan Pengadilan Daerah Vietnam. Pengadilan Militer Vietnam juga cabang adjudikatif yang kuat dengan kewenangan khusus dalam hal keamanan nasional. Semua organ-organ pemerintah Vietnam secara besar dikontrol oleh Partai Komunis. Mayoritas orang-orang yang ditunjuk pemerintah adalah anggota-anggota partai. Sekretaris Jendral Partai Komunis mungkin adalah salah satu pemimpin politik terpenting di Vietnam, mengontrol organisasi nasional partai dan perjanjian-perjanjian negara, juga mengatur undang-undang.

3.      Perpajakan
Tahun buku usaha Vietnam adalah 1 Januari hingga 31 Desember kalender matahari. Pajak dasar meliputi :
a.       Pajak ekspor - impor
b.      Pajak penghasilan usaha
c.       Pajak pertambahan nilai
d.      Pajak penjualan khusus
e.       Pajak penghasilan pribadi
a.      PAJAK EKSPOR – IMPOR
PAJAK EKSPOR
Vietnam mendorong ekspor, sehingga, hanya mengenakan pajak pada beberapa komoditas tertentu, terutama sumberdaya alam seperti produk hutan dan mineral. Pajak ekspor berkisar antara0%-45%.
PAJAK IMPOR
Hampir setiap impor dikenakan pajak. Produk konsumen dan barang mewah dikenakan pajak tinggi sedangkan mesin, peralatan, bahan mentah dan barang modal untuk produksi industri yang tidak tersedia secara lokal diuntungkan dengan pajak yang rendah atau bahkan pengecualian pajak.

Tiga kategori tingkat pajak yang berlaku untuk mengimpor barang:
Ø  Tingkat pajak preferensial berlaku untuk mengimpor barang yang berasal dari negara-negara, kelompok negara atau teritori yang mengajukan perlakukan negara terutamakan dalam hubungan perdagangan mereka dengan Vietnam.
Ø   Tingkat pajak preferensial khusus berlaku untuk mengimpor barang yang berasal dari negara-negara, kelompok negara atau teritori yang menerapkan preferensi khusus pada pajak impor kepada Vietnam. Tingkat ini utamanya berlaku pada negara-negara ASEAN di bawah tarif preferensial bersama (CEPT).
Wilayah Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dengan Tarif Preferensial Efektif Bersama – CEPT: Vietnam berkomitmen membatalkan cukai impor yang berlaku untuk barang-barang yang tercantum dalam daftar non-eksklusif pada tahun 2015; secara bertahap memindahkan barang dari daftar eksklusif sementara, sensitif dan sangat sensitif ke non-eksklusif (pada 1/1/2013). AFTA tidak memberlakukan kebijakan pengecualian dan pengurangan pajak pada barang-barang yang tercantum dalam daftar eksklusif bersama.
Wilayah Perdagangan Bebas ASEAN-Cina degan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN- Cina: Cukai ekspor yang berlaku untuk barang-barang dari Cina ke Vietnam dan sebaliknya akan secara bertahap diturunkan. Cukai impor yang berlaku untuk barang-barang normal akan dibatalkan hampir seluruhnya pada tahun 2015. Cukai impor yang berlaku untuk barang-barang sensitif akan dikurangi menjadi 0-5 % pada tahun 2020. Cukai impor yang berlaku untuk barang-barang yang sangat sensitif tidak akan melebihi 18% pada tahun 2018.
Ø  Tingkat pajak normal berlaku untuk impor barang yang berasal dari negara-negara, kelompok negara atau teritori yang tidak menerapkan perlakuan negara terutamakan atau preferensi khusus pada pajak impor kepada Vietnam. Tingkat pajak normal tidak akan 70 % lebih tinggi dari tingkat pajak preferensial item barang-barang yang sama yang ditetapkan oleh pemerintah. 

4. Ikatan politik dan ekonomi
Pada saat ini mitra dagang utama Vietnam adalah Jepang, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea dan Uni Eropa, dan perdagangan dengan negara Asia merupakan 80% dari total keseluruhan perdagangan. Sebelum tahun 1990, mitra utama Vietnam dalam perdagangan adalah negara-negara sosialis terutama Uni Soviet. Pada masa sekarang, Vietnam telah memperluas pasar di luar negerinya dengan mempromosikan industri berorientasi ekspor dan menempatkan penekanan pada substitusi impor barang-barang manufaktur.
Di sisi lain pertumbuhan ekonomi tinggi tak bisa dipungkiri telah memicu tumbuhnya kelas menengah di Vietnam. Kelas itu, kini bermunculan di Hanoi dan Ho Chi Minh, dua kota terbesar di Vietnam dan membelanjakan uangnya untuk menjemput kemewahan. Pada umumnya para remaja dan pemuda di Vietnam mulai menerapakan gaya hidup hedonis seiring mereka mencari gaya hidup modern. Sementara para wanitanya mulai menyukai membeli produk-produk dengan merek yang mendunia seperti Louis Vuitton, Bulgari dan Cartier. Louis Vuitton bahkan berencana meningkatkan gerainya di Hanoi sampai tiga lantai untuk mengantisipasi banyaknya pembeli. Hitungan itu dibuat berdasarkan jumlah pembeli yang mencapai 170 orang setiap minggu dengan nilai belanja US$ 5 ribu per orang

5.         Inflasi
Vietnam secara umum masih tergolong negara miskin dengan GDP US$280,2 miliar (estimasi 2006). Ini menandakan kemampuan daya beli sebesar ~US$3.300 per kapita (atau US$726 per kapita berdasarkan market exchange rate). Tingkat inflasi diperkirakan 7.5% per tahun pada 2006. Daya beli publik meningkat dengan pesat. Kemiskinan, berdasarkan jumlah penduduk yang hidup dengan pendapatan di bawah $1 per hari, telah menurun secara drastis dan sekarang lebih sedikit daripada di Tiongkok, India dan Filipina.Vietnam juga telah berhasil mengendalikan inflasi, yang telah turun dari angka tiga digit sebelum reformasi menjadi 5,2% pada tahun 1993, 14,4% pada tahun 1994 dan 12,7% yang diharapkan pada tahun 1995. Ini merupakan prestasi cukup signifikan dalam waktu singkat. Pertumbuhan dalam perdagangan internasional Vietnam juga amat mengesankan. Hal ini dapat dilihat dari ekspor pada tahun 1994 total US $ 4050000000, yang mengalami kenaikan dari US $ 2,4 miliar pada tahun 1990, sedangkan total impor lebih dari dua kali lipat, dari US $ 2750000000 menjadi US $ 5830000000 pada tahun 1990 dan 1994. Pertumbuhan impor ini tentu saja didorong oleh permintaan atas barang modal, mengikuti aliran kuat dari investasi langsung asing.

6. Tingkat perkembangan ekonomi
Vietnam adalah negara yang pertumbuhan ekonominya selalu tinggi dalam 10 tahun belakangan. Tahun lalu pertumbuhan itu bahkan mencapai 8,5 persen atau yang tertinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonominya sebesar 7,5 persen. Bank-bank di sana juga tercatat paling agresif menyalurkan kredit akibat tingginya permintaan akan bahan bangunan dan material lainnya untuk sektor properti. Oleh beberapa pengamat, kondisi itulah yang menyebabkan ekonomi Vietnam mulai sedikit memanas.Di sisi lain pertumbuhan ekonomi tinggi tak bisa dipungkiri telah memicu tumbuhnya kelas menengah di Vietnam. Kelas itu, kini bermunculan di Hanoi dan Ho Chi Minh, dua kota terbesar di Vietnam dan membelanjakan uangnya untuk menjemput kemewahan. Orang-orang setengah umur dan anak-anak muda di sana, sekarang mempunyai uang lebih dan mereka sedang mencari gaya modern.Pendapatan per kapita Vietnam memang hanya berkisar US$ 480 atau masih jauh lebih kecil dari pendapatan per kapita Indonesia yang mencapai US$ 830 atau Thailand yang sebesar US$ 1.987. Namun hampir setiap akhir pekan, gerai-gerai mebel dan elektronik di Hanoi penuh sesak dipadati pengunjung. Mereka datang bukan hanya sekadar untuk cuci mata, namun juga menghamburkan uang: membeli sofa kulit seharga US$ 2.500 atau televisi layar datar berukuran 50 inci seharga US$ 11 ribu.

Banyak faktor yang berperan untuk kenyataan konsumsi yang mencolok itu. Beberapa analis menghubungkannya dengan korupsi pemerintah dan booming di sektor properti. Namun tumbuhnya sektor swasta dalam empat tahun terakhir, telah menyulap banyak keluarga di kota-kota besar mempunyai lebih banyak uang dibanding masa sebelumnya. Banyak dari kekayaan mereka yang tak terdata dan terbebas dari pajak.

Survei terhadap 1.200 orang di Hanoi dan Ho Chi Minh yang pernah dilakukan Taylor Nelson Survei pada Maret 2004, menunjukkan, rata-rata pendapatan bersih setelah pajak hanya mewakili 55 persen dari total pendapatan mereka. Masih dari survei yang sama, uang tabungan mereka membukukan 26 persen dari total pendapatan, atau meningkat 17 persen dari survei lima tahun silam.

Kalkulasi yang dibuat oleh Bank Dunia pada 2002, juga mengejutkan. Di dua kota besar itu, setiap US$ 1 yang dibelanjakan penduduknya berharga lima kali lebih besar dibanding nilai yang sama yang digunakan di Amerika. Dengan kalimat lain, setiap empat orang di Hanoi dan Ho Chi Minh sebenarnya telah membelanjakan US$ 20 ribu pada tahun itu.

7. Tingkat pendidikan
Vietnam memiliki jaringan yang luas dikendalikan negara-sekolah, kolese dan universitas tetapi jumlah pribadi lari dan dicampur lembaga-lembaga publik dan swasta juga tumbuh. Pendidikan umum di Vietnam diberikan dalam 5 kategori: TK, SD, sekolah menengah, sekolah tinggi, dan akademi / universitas. Kursus yang diajarkan terutama di Vietnam. Sejumlah besar sekolah umum telah diselenggarakan di seluruh negeri untuk meningkatkan tingkat melek huruf nasional, yang sudah termasuk yang tertinggi di dunia. Ada banyak universitas-universitas spesialis yang didirikan untuk mengembangkan tenaga kerja nasional yang luas dan terampil.
Sejumlah besar universitas Vietnam yang paling terkenal yang berbasis di Hanoi dan Ho Chi Minh City. Menghadapi krisis serius, sistem pendidikan Vietnam sedang dalam reformasi menyeluruh yang diluncurkan oleh pemerintah. Di Vietnam., Pendidikan dari usia 6-11 adalah gratis dan wajib Pendidikan di atas ini usia. Tidak gratis, karena itu, beberapa keluarga miskin akan mengalami kesulitan membayar uang sekolah untuk anak-anak mereka tanpa beberapa bentuk bantuan publik atau swasta. Apapun, pendaftaran sekolah adalah salah satu yang tertinggi di dunia dan jumlah perguruan tinggi dan universitas meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, dari 178 pada tahun 2000-299 pada tahun 2005.

           
8. Budaya
Lebih dari ribuan tahun, kebudayaan Vietnam sangat dipengaruhi oleh negara tetangga, RRT. Karena asosiasi lama dengan RRT, kebudayaan Vietnam tetap kuat berpegang teguh kepada Konfusianisme yang menekankan pada tugas-tugas yang kekeluargaan. Pendidikan dihargai sangat tinggi. Dalam sejarah, lulus dalam ujian Mandarin kerajaan adalah satu-satunya cara bagi seorang Vietnam untuk maju secara sosial.Dalam era sosialis, kehidupan kebudayaan Vietnam banyak dipengaruhi oleh media yang dikontrol pemerintah dan program budaya sosialis. Untuk beberapa dekade, pengaruh kebudayaan asing dihindarkan dan ditekankan kepada penghargaan dan sharing kebudayaan negara-negara komunis seperti Uni SovietRepublik Rakyat TiongkokKuba, dll. Sejak tahun 1990an, Vietnam telah terekspos secara besar kepada kebudayaan dan media Asia TenggaraEropa dan Amerika. The Hanoi Opera House (Gedung Opera Hanoi).
Pakaian tradisional wanita disebut Ao Dai dan dipakai dalam momen-momen spesial seperti pernikahan, Tahun Baru Imlek atau festival-festival. Ao Dai dahulu dipakai oleh wanita dan pria tetapi sekarang kebanyakan dipakai oleh wanita.
Masakan Vietnam menggunakan sedikit minyak dan banyak sayuran. Makanan utama sering terdiri atas beras, kecap asin dan kecap ikan. Karakter rasanya adalah manis (gula), pedas (serrano peppers), asam (jeruk nipis), umami (kecap ikan) dan berbagai rasa dari mint dan kemangi.
Musik Vietnam sedikit berbeda berdasarkan tiga wilayah: Bac atau Utara, Trung atau Tengah dan Nam atau selatan. Musik klasik Utara adalah yang tertua di Vietnam dan secara tradisional lebih formal. Musik tradisional Vietnam dapat ditilas balik pada invasi Mongol, ketika orang-orang Vietnam menangkap sebuah grup opera Tiongkok. Musik klasik Tengah menunjukan pengaruh kebudayaan Champa dengan melodi melankolisnya. Musik Selatan memancarkan sikap laissez-faire (Bahasa Perancis= peraturan yang memperbolehkan kepemilikan swasta tanpa kontrol pemerintah / kebebasan).

Sumber :
· Rusdi GoBlog, Melihat Ekonomi Vietnam.

· Bloomberg ,Vietnam GDP Growth Quickens to 6.4% on Bank Lending Mempercepat Pertumbuhan PDB Vietnam menjadi 6,4% pada Bank Lending http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.businessweek.com/news/2010-06-30/vietnam-gdp-growth-quickens-to-6-4-on-bank-lending.html


· http://www.informasi-vietnam.com/2012/10/peraturan-tentang-pajak.html

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunbakan untuk kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi merupakan karunia tuhan, disamping itu bangunan juga memebri manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak (BPHTB).
 
I.                  Dasar Hukum
  1. UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. KMK Nomor : 630/KMK.04/1997 Tentang Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
II.   Istilah Penting dalam UU BPHTB
( Pasal 1 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No. 20 Tahun 2000)
  1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
  3. Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
  6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.  
  7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
  8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
  9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  12. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
III.             Objek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Pemindahan Hak karena :
  1. Jual beli
  2. Tukar Menukar
  3. Hibah
  4. Hibah Wasiat, adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
  5. Waris
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama.penunjukan pembeli dalam lelang;
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang, adalah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
  9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut.
  10. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
  11. Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
  12. Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
  13. Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
  1. Kelanjutan pelepasan hak; Yang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
  2. Diluar pelepasan hak. Yang dimaksud dengan pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV.           Tidak Termasuk Objek Pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
  • ž  Perwakilan diplomatik , konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik.                      
  • ž  Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum .
  • ž  Badan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan            keputusan menteri
  • ž  Orang pribadi atau badan konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. 
V.               Hak Atas Tanah
( Pasal 2 ayat (3) UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
Yang dimaksud hak atas tanah adalah :
  1. Hak milik, adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Hak guna usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
  3. Hak guna bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  4. Hak pakai, adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang  dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hak milik atas satuan rumah, adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
  6. Hak pengelolaan, adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
VI.           Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
 Tarif pajak yang dikenakan atas objek BPHTB  adalah sebesar 5 % (lima persen).
VII.        Dasar Pengenaan
( Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
·         Yang menjadi Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu dalam hal :
  1. jual beli adalah harga transaksi;
  2. tukar-menukar adalah nilai pasar;
  3. hibah adalah nilai pasar;
  4. hibah wasiat adalah nilai pasar;
  5. waris adalah nilai pasar;
  6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
  7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
  8. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
  9. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
  10. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar;
  11. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
  12. peleburan usaha adalah nilai pasar;
  13. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
  14. hadiah adalah nilai pasar;
  15. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
·         Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan  tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
·         Apabila Nilai Objek Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, besarnya nilai objek pajak bumi dan bangunan ditetapkan oleh menteri.
VIII.    Nilai Pasar
( Pasal 6 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
 Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah harga rata-rata dari transaksi jual beli secara wajar yang terjadi di sekitar letak tanah dan atau bangunan.
IX.           Nilai Perolehan Objek Pajak Yang Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
( Pasal 7 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 jo. PP No.113 Tahun 2000 jo. KMK-516/KMK.04/2000
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-33/PMK.03/2008)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Yang dimaksud dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional adalah penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
X.               Tata Cara untuk menentukan besarnya NPOPTKP
( Pasal 7 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 jo. PP No.113 Tahun 2000 jo. KMK-516/KMK.04/2000
 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-33/PMK.03/2008)
Tata Cara untuk menentukan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Besarnya Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota.
  2. Besarnya Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak untuk setiap Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun pajak dimulai.
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam point 2.
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam point 2, besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan:  
  1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);       
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);       
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);       
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);       
  5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d;       
  6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf d lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada huruf d."    
XI.           Penghitungan Pajak
( Pasal 8 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000 )
Secara umum besarnya BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yang diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)          
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                       
Besarnya BPHTB terutang = 5 % X NPOPKP
   XXXXX     
 XXXXX (-)
XXXXX     
     
 XXXXX     
XII.          PEMBAYARAN BPHTB TERUTANG 
  Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
b. Tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
e. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
f. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
h. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
j. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
l. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda tanganinya akta;
            m. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
            n. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
            o. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
XIII.    Tempat BPHTB Terutang
            Tempat BPHTB terutang adalah :
1.      wilayah Kabupaten,
2.      Kota, atau
3.      Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.