pengertian kepailitan

Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
Terminologi Kepailitan dalam Sistem hukum Anglo-Saxon dikenal dengan kata Bankrupct adapun hal itu berarti keadaan tidak mampu membayar hutan dimana semua harta kekayaan yang berhutang diambil oleh penagih atau persero-persero
Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia
Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.
Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam. Ada yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK).
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.
Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
Perkembangan Substansi Hukum
Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:
  1. Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
  2. Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator Swasta.
  3. Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
  4. Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
  5. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan.
Pertanyaan: UU Kepailitan melindungi siapa? apakah Melindungi Pihak Kreditor atau Debitor?
Jawab: Melndungi hak kedua-dua pihak baik kreditor maupun debitor, hal tersebut terdapat dalam pasal-pasal UUK. Mengenai Pasal-pasal tersebut dapat dilihat dalam pembahasan mengenai Hukum Kepailitan selanjutnya.
Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)  
  •  
  • sumber :
  • http://ayusuliestya.wordpress.com/2011/02/26/1-pengertian-kepailitan-dan-dasar-hukum-kepailitan/

contoh perusahaan yang pailit

contoh kasus organisasi perusahaan yang pailit,dan alhamdulilah saya menemukkan salah contoh perusahaan yang pailit (bangkrut) yaitu :
Tokyo - Raksasa maskapai penerbangan Asia, Japan Airlines (JAL) akhirnya memutuskan mendaftarkan kebangkrutan pada hari ini. JAL bangkrut dengan meninggalkan utang sebesar US$ 16 miliar. Menurut sumber-sumber yang dikutip detikFinance, Selasa (19/1/2010), manajemen sudah memutuskan untuk mendaftarkan kebangkrutan. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari manajemen JAL mengenai status perusahaan transportasi udara dengan perolehan pendapatan terbesar di kawasan Asia tersebut. Namun rencana JAL mendaftarkan kebangkrutan telah diindikasikan sejak pekan lalu.

Reuters melansir status kebangkrutan JAL akan didaftarkan antara pukul 08.00 GMT hingga 08.00 GMT atau 15.00 WIB hingga 15.30 WIB. Kebangkrutan JAL akan menjadi yang terbesar di Asia. Berdasarkan laporan keuangan JAL per 30 September 2009, posisi utang JAL tercatat sebesar 1,5 triliun yen, atau setara dengan US$ 16 miliar. JAL juga berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 15 ribu karyawannya atau sepertiga dari total karyawan JAL sebanyak 47 ribu karyawan. Harga saham JAL pun kini diperdagangkan pada harga 5 Yen. Sejak awal Januari 2010, harga saham JAL telah mengalami penurunan lebih dari 90%. Nilai kapitalisasi pasar JAL dengan harga saham terkini hanya sekitar US$ 150 juta, lebih rendah dari Croatia Airlines dan Jazeera Airways. Obligasi JAL juga diperdagangkan pada harga 27,8 cent dolar AS, anjlok tajam ketimbang posisi akhir bulan lalu di level 70 cent dolar AS. Kebangkrutan JAL akan membatalkan rencana pembelian 17 jet regional serta berpotensi menggugurkan kontrak berjangka bahan bakar senilai US$ 440 juta.

Bangkrut, Japan Airlines Siap PHK 15.600 Karyawan
 
Tokyo - Japan Airlines (JAL) akhirnya mendaftarkan perlindungan kebangkrutan. Maskapai penerbangan terbesar Asia itu selanjutnya akan mem-PHK sepertiga karyawannya atau sekitar 15.600 orang.
Spekulasi kebangkrutan JAL memang sudah lama mencuat. Namun manajemen baru secara resmi memproses perlindungan kebangkrutan pada Selasa (19/1/2010) petang. Kebangkrutan JAL ini menjadi kasus kebangkrutan dalam sejarah perekonomian Jepang.

Seperti dikutip dari AFP, JAL memperkirakan total utangnya sekitar 2 triliun yen atau sekitar US$ 22 miliar atau hampir sepertiga dari cadangan devisa Indonesia. Data berbeda disampaikan kantor berita Reuters, yang melansir utang JAL mencapai US$ 16 miliar. Pemerintah Jepang selanjutnya akan menginjeksikan sekitar US$ 3,3 miliar dana ke JAL dalam rangka proses pemulihannya. Saham JAL selanjutnya akan dihapuskan pencatatannya dari Tokyo Stock Exchange pada 20 Februari 2010. Saham JAL sudah merosot tajam sejak isu kebangkrutannya mencuat. Saham JAL sempat menyentuh hanya 3 yen, sekaligus menggerus nilai pasarnya menjadi sekitar US$ 90 juta atau kurang dari harga sebuah pesawat jumbo. Meski sedang memproses kebangkrutan, namun JAL memastikan operasional penerbangannya tidak akan terganggu. JAL tercatat terbang melintas 217 bandara di 35 negara. Pada tahun lalu, JAL mengangkut 53 juta penumpang, dimana 41 juta diantaranya adalah rute domestik. Semenjak terjadinya serangan teroris 11 September 2001 ditambah wabah SARS dan flu burung, maskapai penerbangan terus menderita kerugian. Termasuk JAL yang kemudian mencetak kerugian besar sehingga harus mendapatkan utangan dari pemerintah.


Kesimpulan :
Pailit itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bangkrut dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bangkrut itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit. Salah satu contoh suatu perusahaan yang sedang mengalami kebangkrutan adalah Japan Airlines. Maskapai penerbangan ini mengalami kebangkrutan yang disebabkan Berdasarkan laporan keuangan JAL per 30 September 2009, posisi utang JAL tercatat sebesar 1,5 triliun yen, atau setara dengan US$ 16 miliar. JAL juga berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 15 ribu karyawannya atau sepertiga dari total karyawan JAL sebanyak 47 ribu karyawan. Harga saham JAL pun kini diperdagangkan pada harga 5 Yen. Sejak awal Januari 2010, harga saham JAL telah mengalami penurunan lebih dari 90%. Nilai kapitalisasi pasar JAL dengan harga saham terkini hanya sekitar US$ 150 juta, lebih rendah dari Croatia Airlines dan Jazeera Airways. Dan JAL pun diperkirakan total utangnya sekitar 2 triliun yen atau sekitar US$ 22 miliar, Pemerintah Jepang selanjutnya akan menginjeksikan sekitar US$ 3,3 miliar dana ke JAL dalam rangka proses pemulihannya.  Lalu seiring waktu berjalan maskapai penerbangan terus menderita kerugian. Termasuk JAL yang kemudian mencetak kerugian besar sehingga harus mendapatkan utangan dari pemerintah.

Sumber :
http://www.kaorinusantara.web.id/forum/f15/japan-airlines-bangkrut-2899.html/
http://alovelytyarini.blogspot.com/search?updated-min=2011-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2012-01-01T00:00:00-08:00&max-results=27