Sumber Hukum ,Subjek dan Objek Hukum

SUMBER HUKUM FORMAL DI INDONESIA
Sumber Hukum Formal di Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
  1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  1. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
  1. Undang – undang merupakan ada dua jenis UU yakni dalam arti material 
Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU.
  1. Kebiasaan 
Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
  1. Yurisprudensi 
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
  1. Traktat 
Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan.
Doktrin 
Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya.
SUBJEK  DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
  • Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  • Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
·       Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.      Orang yang belum dewasa.
2.      Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
  • Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
  • Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
·         Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
        Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.  Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

OBJEK HUKUM
        Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
         Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
         Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak 

CONTOH DARI SURAT PERJANJIAN


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Kami yang bertanda tangan di bawah ini: PIHAK I Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. INDO IT yang beralamat di Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama. PIHAK II Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. INDO IT. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengembangan Teknologi.

PASAL 2 KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT
Pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INDO IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia. Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali. Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. INDO IT.

PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1.      Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2.      Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3.      Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. INDO IT sudah berjalan (operasional).
4.       Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua. Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5 LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PASAL 6 PENUTUP
            Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain. Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah. Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh Pemilik PT. INDO IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Asril Muda Harahap

PIHAK I PIHAK II

SAKSI PIHAK I

Saksi I Saksi II

( Maya ) ( Angga )

SAKSI PIHAK II

Saksi I Saksi II

( Agung ) ( Dian )


Mengenai hukum dan kondisi hukum perdata di INDONESIA

A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

        "JADI MENURUT SAYA : Hukum perdata yang ada di indonesia  hukum yang selalu  mengatur hubungan antara perorangan di dalam suatu masyarakat.  atau  Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan(diri sendiri)). Hukum perdata ini lah  yang selalu mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulandi dalam  masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan semua masyarakat terjamin."


KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.



KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

contoh nya :  Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.




Contoh: kasus dari seorang Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Negeri , adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama : Anni
Umur : 38th
Pekerjaan :Ibu rumah tangga
Status : Menikah

Cerita Permasalahan / Kronologis

Anni seorang ibu rumah tangga yang menikah dengan seorang wiraswasta yang bernama ali. Anni sangat keberatan dengan tingkah laku suaminya yang berselingkuh dengan wanita lain, hingga suami jarang pulang ke rumah. Anni merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap tingkah laku suaminya tersebut. Namun selayaknya seorang istri, Anni merasa berhak dan berkewajiban memberikan nasihat, tetapi suaminya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan istrinya itu.Sampai akhirnya melayangkan gugatan cerai padanya suaminya.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

Anni mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.

Membuat kronologis permasalahan

Sekarang Anni  siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Anni  gampang membuat gugatan cerainya.

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Anni mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Anni memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:
• 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada Suaminya Anni selaku Tergugat;
• 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
• 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
• sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Anni  sendiri.

Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 700ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 700.000,-
Catatan:
Rangkuman biaya daftar gugatan :
a. biaya daftar gugatan Rp 700ribuan
b. daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,-

Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Anni menerima surat dari Pengadilan Negeri. Begitupula halnya dengan suami-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN. Isi surat untuk Anni  hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal sidang. Berbeda dengan suami, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari istrinya.

Dikarenakan Anni sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.
Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:

Pengumpulan bukti-bukti:
Bukti-bukti yang harus dipersiapkan dan dibawa:
1. KTP asli Anni  dan KTP si suami beserta photocopy-nya;
2. Buku nikah asli dan photocopy-nya;
3. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya
4. Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya

TULISAN bahasa indonesia 14

Cara menghilangkan rasa malas dalam belajar, mohon sarannya?

Membasuh muka atau mandi ketika kantuk menyerang.
Mengubah posisi duduk ketika membaca. Misalnya dari duduk berubah menjadi berdiri, namun disarankan jangan dari duduk terus berbaring bisa berbahaya atau bisa kebablasan tidur.
Berpindah dari ruang baca ke kamar yang lain. Kalau sebagai anak kos bisa disiasati, berpindah dari kamar kita ke beranda kos, ruang tamu atau bahkan bisa juga ke dapur.
Menghirup udara yang segar dengan cara berdiri di dekat jendela atau membuka jendela-jendela kamar lain untuk menambah kesegaran. Berjalan-jalan sebentar di sekeliling rumah. Bisa diganti dengan kegiatan yang lain misalnya merapikan rak yang berantakan, atau kegiatan yang lain yang bisa menggerakkan otot-otot kita.
Berbincang-bincang sebentar dengan keluarga atau teman sekos namun mengenai hal mubah bukan keharoman. Hati-hati jangan sampai lupa tujuan utama dalam berbincang-bincang yaitu untuk menumbuhkan semangat, bukan untuk ngobrol bahkan meng-ghibah.ciptakan suasana yang senyaman mungkin untuk menciptakan kenyaman dalam belajar..

TULISAN bahasa indonesia 13

HARAPAN KU DI TAHUN 2012

Aku sangat berharap di tahun 2012 ini,aku menjadi wanita yang berguna bagi orang tua ku, dan orang lain.aku juga berharap semua keinginan ku di tahun 2011 yang belum terpenuhi menjadi kenyataan di tahun 2012.aku juga berharap nilai ku tidak menurun,amiin... semoga allah swt meridhoi dan mengkabulkan doa-doa ku ... 

 

TULISAN bahasa indonesia 12

MY MOM

Beliau adalah wanita yang terindah yang ada dalam hidup ku.tanpa beliau aku bukan wanita yang sempurna.Beliau yang mengajarkan ku etika dan pelajaran yang bermanfaat.Beliau sosok Ibu yang sangat aku banggakan.Beliau sangat merawat dan menyayangiku sepenuh hati.Sejak kecil aku di majakan nya,terkadang aku sedih ketika Ibu ku menanggis akibat ulah yang aku perbuat.sungguh perbuatan yang sangat aku sesali karena aku pernah membuat Ibu ku menanggis.maafkan aku Mama ,aku akan menjadi sososk anak yang sangat mama bangkan.karena mama lah yang telah membuat ku mengenal dan merasakan dunia ini.






TULISAN bahasa indonesia 11

MY BIRTHDAY

tanggal 1-desember 1992 adalah hari kelahiran ku..setiap tahun aku merayakan kan nya bersama-sama keluarga besar ku.dan pada tanggal 1 desember 2011 aku mendapatkan surprise dari pasangan ku.awal nya aku tidak mengetahui bahwa dia ingin memberikan kejutan di hari ulang tahun ku.pukul 06.00 dia datang ke rumah ku,dia mebawa banyak kado dan sebuah kue tart cantik .aku senang sekali mendapatkan kejutan itu.dan siang hari nya aku di ajak oleh nya ke kota bogor untuk merayakan ulang tahun ku.di hari itu aku benar-benar merasa bahagia.aku juga tidak lupa mengucapkan rasa syukur ku kepada ALLAH SWT karena telah memberikan umur yang panjang bagi diriku