analisis koperasi KJK PEMK PETSEL

KOPERASI KJK PEMK

Sejarah koperasi

Pengelola belum penuhi persyaratan, 22 KJK Di Jak-Pus Belum Dapat Kucuran PEMK 1 Juli 2010 | Sudin Kominfomas Jakarta Pusat .Sebanyak 22 Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dari 44 KJK yang telah terbentuk di 44 Kelurahan se Jakarta Pusat (Jakpus), hingga saat kini belum mendapat kucuran dana bergulir program pemberdayaan ekonomi masyarakat kelurahan (PEMK) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga para pemanfaat di 22 Kelurahan tersebut sangat berharap dan sering  mempertanyakan ke pengelola Koperasi.“Warga para pemanfaat utamanya pengusaha kecil, telah beberapa kali datang ke Koperasi menanyakan perihal pengucuran dana bergulir, tapi kami belum bisa menjanjikan apa-apa karena dana tersebut hingga kini belum diterima pengelola Koperasi dari Pemvrop DKI,  alasannya pengelola terlambat mengikuti diklat perkoperasian”, jelas Ketua KJK Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Firmansyah Noeh, Kamis
KJK Petojo Utara, menurut Firmansyah, telah terbentuk sejak tahun 2007 lalu dan berbadan hukum, bahkan ketika Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Menengah dan Kecil (Sudin KUMKM) dan Perdagangan Jakpus dijabat Johan Afandi, pihaknya telah mengajukan daftar nama pengelola untuk mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) yang diselenggarakan Unit Pelaksana Tekni (UPT) Diklat, namun tak direspon. Kepala Sub Bagian KUMKM Bagian Administrasi Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Jakpus, H Alius, ketika dihubungi mengaku pihaknya belum memiliki data lengkap dan tengah melakukan inventarisasi. “Kami beberapa hari lalu telah mengadakan rapat dengan para perwakilan dari Kecamatan dan juga pihak Sudin KUMKM, tapi perwakilan yang diutus terkesan kurang menguasai permasalah”, tuturnya.
 Sementara itu Kepala Sudin KUMKM Jakpus, Baharuddin Z, diwakili Kepala Seksi Koperasi, S Lumban Gaol, saat dikonfirmasi, membenarkan 44 Kelurahan di Jakpus telah terbentuk, namun yang telah mendapat kucuran dana bergulir sebanyak 22 KJK total guliran sebesar Rp 11.840.000.000, dengan besaran tiap KJK masing-masing menerima Rp 540 juta, bahkan 20 KJK diantaranya telah menggulirkan Rp 9,2 milyar untuk 4.358 pemanfaat. 22 Kelurahan yang belum mendapat kucuran dana bergulir tersebut, menurut Lumban Gaol, diantaranya KJK Kelurahan Gunung Sahari Utara, KJK Kelurahan Menteng, KJK Kelurahan Kebon Sirih, Petojo Utara, KJK Kelurahan Gambir, dan Kelurahan Serdang. Salah satu diantara penyebabnya pengelola dan pengurus Koperasi bersangkutan belum mengikuti pelatihan Perkoperasian yang diselenggarakan UPT Diklat KUMKM Provinsi.
 
            Dikatakan, yang memiliki kewenangan mengucurkan dana bergulir PEMK itu Unit Pelaksana Dana Bergulir (UPDB) Dinas KUMKM Provinsi DKI Jakarta, jadi KJK Kelurahan berurusan langsung dengan Badan tersebut termasuk pelatihan terhadap pengegola koperasi, namun kini telah selesai semua dan tengah menyusun rencana usaha (Bisnis Plan). Sedangkan pihak Sudin KUMKM hanya melakukan pembinaan.“Dananya sudah tersedia koq sejak tahun 2008/2009, jika rencana usaha dari KJK telah masuk pastinya dana bergulir itu langsung dikucurkan. Dipastikan pada tahun ini juga dana bergulir telah terkucur pada semua KJK di Jakpus”, ujarnya. KJK ini operasionalnya bukan seperti Koperasi simpan pinjam, tapi merupakan Badan yang mengelola uang Pemvrop sebagai dana bergulir, sistimnya bagi hasil.Syarat berdirinya koperasi terdiri dari :

Syarat-syarat Pendirian Koperasi

Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi


Syarat menjadi anggota koperasi :

Mengisi formulir keanggotan beserta fotokopi kartu keluarga (kk)
Membayar uang simpanan pokok dalam pertama kali mendaftar sebagai anggota,membayar simpanan wajib dan simpanan sukrela setiap bulannya.
Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikanmodal sebesar Rp.15.000.000 kepada Koperasi KJK PEMK untuk memenuhi  persyaratan terbentuknya koperasi.Tahap awal koperasi diberikan modal untuk dana yang disalurkan kepada seluruh anggota koperasi sebesar Rp.540.000.000 dan pihak Koperasi KJK PEMK setiap bulannya membayar  cicilan kepada pemerintah sebesar RP.22.500.000 Tahap kedua koperasi diberikan modal sebesar Rp.400.000.000 dan setiap bulannya koperasi membayar cicilan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.16.666.000 .
Pihak koperasi akan melakukan survei bagi anggota koperasi yang akan melakukan pinjaman .Untuk anggota yang mengajukan pinjaman,apabila disetujui akan diberikan pinjaman minimal sebesar Rp.500.000 dan maksimal pinjaman sebesar Rp.5000.0000.
Adapun keuntungan untuk pihak koperasi :
 Faktor dari jasa orang meminjam semakin besar maka semakin besar pula keuntungan untuk pihak koperasi.
Dan faktor dari pihak koperasi dalam mengendalikan seluruh keuangan koperasi seefisien mungkin agar keuntungannya juga bertambah.


Tujuan Pendirian Koperasi

Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.


STRUKTUR KOPERASI

Koperasi ini mempunyai struktur keanggotaan sebagai berikut:
 Ketua Koperasi yang bernama Ibu. Erni 
Wakil Koperasi yang bernama Bpk. M. Sani Firday 
Sekretaris yang bernama Bpk. KusnadiBendahara yang bernama Ibu. Hervy P 
Manajer yang bernama Bpk. Aldo 
Seorang Pengawas yang bernama Bpk. Amsari

Dokumentasi
 
 

JURNAL EKONOMI

PROSES AKUTANSI PADA PERUSAHAAN JASA

Perusahaan jasa adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya ditujukan untuk memperoleh pendapatan/penghasilan melalui pelayanan jasa-jasa tertentu. Adapun proses akuntansi yang terjadi pada perusahaan jasa dapat dijabarkan sebagai berikut: Tahap pertama adalah tahap pengidentifikasian yaitu mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mengakibatkan perubahan posisi keuangan perusahaan. Selanjutnya tahap kedua adalah tahap pencatatan yaitu mencatat semua bukti-bukti transaksi yang telah dianalisis ke dalam jurnal umum. Setelah selesai, tahap berikutnya adalah tahap penggolongan yaitu menggolongkan dan memposting pos-pos jurnal ke akun masing-masing dalam buku besar untuk menghitung jumlah/nilai dari tiap-tiap jenis akun.

Pada akhir periode, memasuki tahap pengikhtisaran, saldo akun-akun dalam buku besar disusun dalam suatu daftar yang disebut neraca saldo guna memeriksa keseimbangan antara jumlah saldo debet dan saldo kredit akun-akun buku besar. Neraca saldo ini juga mengawali penyusunan neraca lajur. Saldo-saldo akun yang desusun dalam neraca saldo tadi masih bersifat sementara, karena belum menunjukkan saldo yang sesungguhnya. Agar saldo menunjukkan saldo yang sesungguhnya, maka perlu penyesuaian dengan berdasar pada informasi pada akhir periode. Dengan penyesuaian ini akan memberikan gambaran jumlah pendapatan dan beban selama satu periode dan saldo harta dan hutang yang sesungguhnya pada akhir periode.
Berdasarkan neraca saldo dan penyesuaian itu, diselesaikanlah neraca lajur yang merupakan konsep untuk membantu mempermudah penyusunan laporan keuangan. Neraca lajur ini memuat lajur: Neraca saldo, Penyesuaian, Ikhtisar Rugi Laba dan Neraca.

Lajur ikhtisar rugi laba diisi dari neraca saldo disesuaikan, khusus akun nominal atau akun pendapatan dan beban. Setelah itu, lajur debet dan kredit dijumlahkan. Jika debet lebih besar daripada jumlah kredit, maka selisihnya disebut saldo rugi, dan sebaliknya. Saldo rugi bersifat mengurangi modal sedangkan saldo laba akan menambah modal. Dalam lajur neraca diisi dari angka neraca saldo disesuaikan, khusus akun harta, utang dan modal. Apabila lajur debet dan kredit dijumlahkan dan ditambah pindahan saldo rugi/ laba, maka jumlah debet dan kredit kolom neraca sama. Akun pendapatan, beban dan prive merupakan akun nominal atau sementara, sehingga harus dipindahkan kea kun modal melalui ikhtisar rugi laba ke dalam jurnal penutup, sehingga akun yang bersifat sementara tadi akan bersaldo nol. Setelah itu, untuk memeriksa keseimbangan jumlah saldo debet dan kredit akun-akun buku besar setelah penutupan, maka disusunlah neraca saldo setelah penutupan yang berisi akun-akun riil saja (harta, utang dan modal ).
Tahap akhir dari proses akuntansi adalah tahap pelaporan, yaitu menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan Rugi Laba, laporan Perubahan modal dan Laporan Neraca, yang diambil berdasarkan neraca lajur. Pada awal periode perlu diperiksa akun-akun yang tidak disusun secara proses akuntansi berlangsung, tetapi muncul pada saat penyesuaian. Untuk menjaga konsistensi tekhnik pembukuan dan menghindari kemungkinan kesalahan, maka akun-akun ini perlu dihapuskan dan menghidupkan kembali akun yang dipakai dalam proses pencatatan. Proses ini dicatat dalam jurnal pembalik dengan cara mencatat balik penyesuaiannya.





KARIKATUR PENDIDIKAN

Karikatur diatas menunjukkan gambar seorang guru yg di cap sebagai guru kiler mengajar dikelas. Disini juga diperlihatkan keadaan murid-murid yang diajar olehnya. Ada yang ketakutan, stres, menangis, bingung, dan lain sebagainya. Sedangkan sang guru dengan asyiknya tetap mengajar dengan bertolak pinggang dan menggunakan penggaris tanpa memperhatikan keadaan murid-muridnya.
Demikianlah keadaan yang kadang masih sering kita lihat di lingkungan sekolah di sekitar kita. Guru yang galak  atau yg biasa disebut guru kiler, sesungguhnya membuat para siswa tidak nyaman saat belajar di kelas. Ketika guru yang sering marah berada di kelas siswa cenderung merasa takut ketika melihat guru tersebut bahkan sebelum pelajaran dimulai.

Pengertian Koperasi, Prinsip, Peran, dan Manfaat Koperasi

Nama :Dinni.Kurnaeni
Kelas :2EB15
Npm  : 22210084


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

SUMBER :http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/

Sejarah Koperasi Dunia

NAMA : DINNI.Kurnaeni

KELAS:2EB15

NPM    :22210084

Koperasi terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Nama      : Dinni. Kurnaeni
Kelas      : 2EB15
NPM       : 22210084



SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial


suber :http://purwakartakab.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=49:koperasi&id=99:sejarah-koperasi&Itemid=30 
 

kaitan antara pembiayaan pembangunan dengan politik luar negri indonesia.


KAITAN ANTARA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DENGAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA 

1. 1. Modal Asing dalam Pembangunan
Sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti oleh perbankan struktur produksi dan perdagangan. Modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktur benar-benar terjadi.

2. 2. Motivasi Negara Donor
Hutang luar negeri yang disalurkan oleh Negara maju ke Negara yang sedang berkembang dan atau Negara miskin tidak dilakukan atas dasar kemanusiaan, tetapi di lakukan atas dasar motivasi ekonomi dan bahkan politik. Hutang luar negeri tidak akan disalurkan tanpa adanya keuntungan yang diperoleh Negara pemberi hutang.

3. 3. Sumber-sumber pembiayaan Pembangunan Indonesia
Sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan di Indonesia antara lain berasal dari Dana Perimbangan yang diterima oleh Indonesia khususnya daerah Khusus Ibukota dari modal asing.
Utang luar negeri sebenarnya merupakan alat politik. Bagi CGI, Bank Dunia, IMF, utang tidak boleh berhenti, dalam hal ini justru yang meminjamkan yang tampak aktif. Hal ini karena bagi mereka, utang merupakan alat untuk dapat melakukan intervensi politik. Misalnya saja intervensi dalam penyusunan UU di negeri pengutang. Utang juga merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan financial lembaga-lembaga tersebut. Pernah saat beberapa Negara tidak meminjam kepada IMF, lembaga ini terpaksa menjual cadangan emasnya untuk operasional.

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA 

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal. 

KAITAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DENGAN POLITIK LUAR NEGERI 

A. Investasi Asing untuk Pembiayaan Pembangunan
Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai salah satu komponen aliran modal yang masuk ke suatu negara dianggap sebagai aliran modal yang relatif stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya, misalnya portofolio investasi ataupun utang luar negeri. Salah satu sebabnya adalah dikarenakan PMA tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang (seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (misalnya utang luar negeri).
Sehingga pada masa mendatang sudah dapat dipastikan bahwa PMA diharapkan akan menjadi kunci suksesnya pembangunan di Indonesia. Pembangunan yang diharapkan bagi negara kita pada masa mendatang adalah pembangunan berkelanjutan. Sehingga PMA yang harus diterapkan di negara kita adalah PMA yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan. Yang dimaksud dengan PMA yang berkelanjutan di sini adalah PMA yang dapat memaksimalkan keuntungan PMA bagi Indonesia dan meminimalkan dampak negatif PMA bagi Indonesia
Dampak dari PMA terhadap perekonomian suatu negara dapat disimpulkan bahwa dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan sangat tergantung dari kondisi host countries; tingkat tabungan-investasi domestik; metode yang digunakan dalam PMA (misalnya merger & acuisition ataupun greenfield investment); sektor-sektor yang terlibat dalam PMA; dan tentunya stabilitas dari host countries. Pada akhirnya diharapkan perlu untuk melakukan penilaian terhadap faktor faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh PMA. Keputusan perusahaan asing dalam melakukan PMA akan didasarkan pada berbagai pertimbangan, misalnya stabilitas politik di host countries, aksesibilitas dan potensial pasar di host countreis, repatriasi keuntungan untuk kepentingan investor asing, dan terdapatnya infrastruktur yang memadai di host countries. Privatisasi dan deregulasi merupakan faktor kunci untuk menarik PMA. 

B. Perdagangan Internasional Sebagai Motor Pembangunan
Perdagangan internasional sendiri diharapkan dapat menjadi mesin dari pertumbuhan ekonomi. Masalah perdagangan internasional, yang berlandaskan atas kebijaksanaan pembangunan ekonomi maupun kebijaksanaan perdagangan luar negeri banyak menyangkut ekspor sebagai pembatas pertumbuhan ekonomi. Potensi ekspor Indonesia sendiri dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dunia dan tantangan pada daya saing nasional.
Guna mengembangkan perdagangan internasional, setidaknya diperlukan dua hal yaitu penciptaan persaingan sehat di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing serta peningkatan akses pasar perdagangan internasional. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengatasi masalah yang timbul dari fluktuasi harga dan tekanan (shock) yang timbul dari luar.
Kebijakan perdagangan luar negeri sendiri, merupakan salah satu dari kebijakan ekonomi makro, adalah tindakan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang mempengaruhi struktur dan arah transaksi perdagangan dan pembayaran internasional. Karena meruapakan salah satu bagian, maka kebijakan perdagangan luar negeri tidak independen, malainkan saling mempengaruhi terhadap komponen-komponen lain dari kebijakan ekonomi makro tersebut, seperti kebijakan industri, kebijakan fiskal, kebijakan tenaga kerja, kebijakan moneter dan lainnya. Tujuan kebijakan ekonomi perdagangan luar negeri adalah pertama, untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negatif dari luar negeri, misalnya efek resesi ekonomi dunia terhadap pertumbuhan ekspor Indonesia. Kedua, untuk melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor dari luar negeri. Ketiga, untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran yang sekaligus menjamin persediaan devisa yang cukup terutama untuk kebutuhan pembayaran impor dan cicilan utang luar negeri.
Strategi pengembangan ekspor pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan struktur ekspor yang kuat dan tangguh. Struktur ekspor yang tangguh dapat tercapai bilamana produk ekspor tersebut telah benar-benar beragam jenisnya, pasarnya tersebar luas, dan pelakunya juga makin banyak. Untuk itu langkah yang diperlukan adalah diversifikasi, baik produk, pasar, maupun pelakunya.
Perlu juga disadari bahwa, memasarkan produk di luar negeri sering berbeda dengan memasarkannya di dalam negeri. Pasaran di luar negeri sangat kompetitif sehingga hanya pengusaha yang ulet dan mempunyai daya saing tinggi yang akan menang dalam persaingan tersebut dan yang merebut pasaran. 

D. Utang dan Bantuan Luar Negeri
Sumber keempat dari sumber dana pembiayaan pembangunan yaitu utang dan bantuan luar negeri. Sesuai amanat dari GBHN bahwa tingkat utang luar negeri perlu dikurangi, pembahasan ini lebih memfokuskan pada analisis terhadap utang luar negeri berikut permasalahan dan agenda ke depannya.
Permasalahan utang luar negeri sekarang telah menjadi fokus perhatian utama meski pada awalnya sendiri utang luar negeri seperti dimanatkan oleh GBHN tahun 1973 hanya sebagai pelengkap dan pembantu akan tetapi dalam perjalanannya telah terjadi penumpukan stok utang luar negeri yang relatif tinggi. Posisi utang yang sudah tinggi tersebut membawa konsekuensi logis pada beban pembayarannya.
Ukuran efektifitas lainnya yaitu progress variant. Dengan semakin kompleknya masalah yang dihadapi setelah krisis, otomatis semakin banyak proyek yang progress variannya negatif cukup besar. Hal itu menyebabkan beban pada kewajiban commitment fee dari sejumlah dana yang belum/tidak diserap (undisbursed balance). Sejak krisis jumlah proyek yang telah menjadi commitment dalam CGI tidak banyak yang dapat direalisasikan. Kecilnya realisasi terhadap commitment proyek baru berkaitan dengan persyaratan yang diajukan oleh donor semakin ketat, dimana besar kecilnya commitment lembaga donor tergantung keberhasilan Indonesia dalam memenuhi persyaratan. Persyaratan yang cukup menonjol adalah penyusunan on lending policy dan pelaksanaan fiduciary control yang pada intinya adalah perbaikan proses pengadaan barang dan jasa (proqurement process) yang lebih transparan. 

E. Sumber Dana Alternatif Non-Konvensional Untuk Pembiayaan Pembangunan
Setidaknya terdapat lima konsep sumber dana untuk pembiayaan pembangunan yang dibahas dalam kajian ini yaitu: Global Public Goods, Pembangunan Berbasis Aset, Sistem Pajak Global, Arsitektur Baru Keuangan Internasional dan Bank Pembangunan Domestik. Usulan mengenai Global Public Goods dan Sistem Pajak Global sebagai alternatif pembiayaan pembangunan telah menjadi topik internasional dan dikemukakan di KTT Pembiayaan Pembangunan di Mexico 2002
Dalam perkembangan wacana mengenai global public goods ini, terdapat isu yang dilontarkan oleh beberapa negara maju untuk mengaitkan ODA dengan global public goods. Argumen yang umumnya dipakai adalah bahwa pada dasarnya baik ODA atau bantuan secara umum dan global public goods masing-masing memiliki dampak baik terhadap pembangunan. Namun penggabungan keduanya mungkin lebih tinggi dari jumlah dampak yang dihasilkan secara sendiri-sendiri tanpa lainnya. Global public goods dapat meningkatkan secara marjinal dampak dari bantuan secara berlipat.
Alternatif kedua dari inovasi sumber dana untuk pembiayaan pembangunan adalah dengan pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki Indonesia untuk dikonversi menjadi modal. Dengan kekayaan yang melimpah, maka semestinya kekayaan ini dapat dimanfaatkan dengan melakukan konversi dan rekayasa finansial untuk menghasilkan modal. Dua konsep mengenai pembiayaan pembangunan berbasis sumber daya alam ini adalah Debt for Nature Swap (DNS) dsan sekuritisasi aset. Hal yang mendasari konsep DNS bersumber dari pengertian global bahwa upaya-upaya internasional untuk melestarikan sumberdaya alam mesti dilanjutkan dan negara-negara maju semestinya memiliki tanggung jawab untuk membantu negara-negara yang memiliki kesulitan ekonomi tersebut diantaranya melalui fasilitis swap.
Konsep kedua sekuritisasi aset bisa jadi merupakan suatu terobosan yang memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut untuk menutup investasi swasta yang selama ini telah dibiayai dengan pinjaman luar negeri berjangka pendek yang saat krisis menimbulkan ketidak stabilan dalam neraca pembayaran dan mata uang. Setidaknya terdapat tiga mekanisme utama dalam pembiayaan aset yaitu Asset Backed Securities (ABS), Mortgage Backed Securities (MBSs) dan Real Estate Investment Trust (REITs).
Alternatif ketiga dari sumber dana untuk pembiayaan pembangunan adalah konsep pajak global. Di samping usulan pembentukan organisasi pajak internasional sendiri, ada tiga usulan jenis pajak yang mungkin perlu dipertimbangkan untuk diterapkan. Jenis pertama yaitu Carbon tax memang memiliki tujuan yang baik dan mungkin pula diterapkan di Indonesia jika kita mengabaikan aspek dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Perlu pengkajian lebih lanjut dampak pengenaan Carbon Tax terhadap perekonomian Indonesia. Jika diterapkan di negara maju yang memiliki kondisi perekonomian relatif maju mungkin sudah selayaknya, namun bagi perekonomian yang sedang tumbuh seperti Indonesia, dikhawatirkan pengenaan pajak ini akan menaikkan harga yang pada akhirnya cenderung menahan laju pertumbuhan ekonomi.
Jenis pajak kedua yaitu pajak mata uang asing yang bertujuan untuk mengurangi spekulasi, sangat mungkin diterapkan di Indonesia namun mendapatkan tentangan dari lembaga-lembaga internasional seperti IMF sehingga saat ini masih relatif sulit untuk diterapkan. Jenis pajak ketiga yaitu pajak transportasi udara internasional memiliki tingkat kemungkinan penerapan menengah, dimana besarnya peroleh dana diperikirakan pada level menengah dan tingkat keberlanjutannya bersifat jangka panjang.
Alternatif keempat berkaitan dengan ide perlunya arsitektur baru lembaga keuangan internasional. Sistem keuangan internasional yang ada saat ini dirasa tidak mampu melindungi dunia perekonomian dunia dari krisis keuangan. Dalam rangka mencegah krisis menjadi lebih dalam keterpurukannya di kemudian hari, diperlukan suatu reformasi dalam sistem atau arsitektur baru keuangan dunia. Dua konsep yang muncul adalah perlunya pengalokasian baru Special Drawing Rights dan secara regional perlu dibentuknya Asian Monetary Fund.
Alternatif kelima dari inovasi sumber dana untuk pembiayaan pembangunan menyangkut kelembagaan yaitu usulan dibentuknya bank pembangunan domestik. Konsepnya adalah bahwa dibutuhkan suatu lembaga keuangan yang dimiliki atau didukung oleh pemerintah guna mendukung kebijakan-kebijakan dan strategi perekonomian nasional serta membiayai proyek-proyek nasional yang tidak dapat didanai oleh swasta. Istilah yang mungkin bisa digunakan adalah policy based finance.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa konsep-konsep alternatif inovasi sumber daya untuk pembiayaan pembangunan cukup mungkin diterapkan di Indonesia namun memiliki tingkat kesulitan karena dikelilingi beberapa faktor permasalahan domestik maupun internasional yang tak bisa dilepaskan. Begitu juga aspek-aspek non ekonomis yang melingkupinya termasuk aspek politik internasional. 



Politik Luar negeri

 Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13
(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.


KAITAN ANTAR PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DENGAN POLITIK LUAR NEGERI
Kaitan  pembiayaan pembangunan dan politik luar negeri di bagi menjadi 3 yaitu

A.Investasi Asing untuk pembiayaan Pembangunan
Dalam kesempatan ini Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai salah satu aliran modal yang masuk ke suatu negara dianggap sebagai aliran modal yang relatif stabil dan mempunyai resiko yang kecil dibandingkan aliran modal lainnya, seperti portofolio investasi ataupun utang luar negeri. Salah satu sebabnya adalah dikarenakan PMA tidak begitu mudah terkena gejolak fluktuasi mata uang (seperti halnya investasi portofolio) ataupun beban bunga yang berat (misalnya utang luar negeri). Salah satu contoh adalah krisis ekonomi yang terjadi di Asia pada tahun 1997. PMA yang dianggap sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis ekonomi di Asia, melainkan faktor pemicunya adalah investasi portofolio. Selain itu kita bisa melihat begitu beratnya beban pembayaran bunga yang diderita masyarakat Indonesia akibat utang luar negeri.
Sehingga pada masa mendatang sudah dapat dipastikan bahwa PMA diharapkan akan menjadi kunci suksesnya pembangunan di Indonesia. Pembangunan yang diharapkan bagi negara kita pada masa mendatang adalah pembangunan berkelanjutan. Sehingga PMA yang harus diterapkan di negara kita adalah PMA yang berdasarkan pembangunan berkelanjutan. Yang dimaksud dengan PMA yang berkelanjutan di sini adalah PMA yang dapat memaksimalkan keuntungan PMA bagi Indonesia (misalnya kesempatan kerja; kenaikan pendapatan; transfer teknologi; stabilitas ekonomi); dan meminimalkan dampak sociale PMA bagi Indonesia(misalnya monopoli oleh perusahaan multinasional; dampak sociale terhadap social dan ekonomi; dan degradasi terhadap lingkungan).
B. Perdagangan Internasional Sebagai Motor Pembangunan
Perdagangan internasional sendiri diharapkan dapat menjadi alat dari pertumbuhan ekonomi. Masalah perdagangan internasional, yang di landaskan berdasarkan kebijaksanaan pembangunan ekonomi maupun kebijaksanaan perdagangan banyak menyangkut ekspor sebagai pembatas pertumbuhan ekonomi. Potensi ekspor Indonesia sendiri dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dunia dan tantangan pada daya saing nasional.
Dengan perkembangan ekonomi dunia yang diliputi gejolak dan perubahan struktural telah menyebabkan ketidakpastian dan makin ketatnya ekonomi dunia sebagai
pasar ekspor Indonesia. Menghadapi perkembangan di atas, Indonesia perlu berupaya meningkatkan peran di berbagai forum internasional baik yang bersifat multilateral dan regional yang menunjang usaha untuk menciptakan tatanan perdagangan dunia yang lebih bebas, terbuka dan adil.
Guna mengembangkan perdagangan internasional, setidaknya diperlukan dua hal yaitu penciptaan persaingan sehat di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing serta peningkatan akses pasar perdagangan internasional. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengatasi masalah yang timbul dari fluktuasi harga dan tekanan (shock) yang timbul dari luar.
Dalam upaya memenangkan suatu persaingan di pasar internasional, diperlukan tingkat daya saing yang tinggi. Tingkat daya saing Indonesia di pasar internasional dinilai masih cukup rendah dibandingkan dengan negara Asia lainnya. Pada tahun 2001, index daya saing Indonesia berada di urutan ke 55, satu tingkat di bawah negara tetangga yaitu Philipina. Hal ini sangat jauh sekali dibandingkan Singapura yang berada pada urutan ke 10. Sedangkan negara lain seperti Malaysia, China, Taiwan atau India memiliki ranking indeks daya saing berada di atas Indonesia. Salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing di pasar global adalah dengan penciptaan kompetisi di dalam . Kompetisi domestik atau persaingan usaha yang sehat merupakan suatu bagian dari prinsip ekonomi pasar yang merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka penciptaan ekonomi pasar yang kuat.
Kompetisi yang sehat dalam perdagangan domestik sendiri baru mendapatkan perhatian secara serius di tahun 1999. Sejak tahun 1999, Indonesia memiliki undang-undang persaingan usaha yaitu UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disahkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR pada tanggal 5 Maret 1999. UU ini berlaku efektif satu tahun sejak diundangkan disertai masa persiapan enam bulan.
Pada akhirnya, semangat persaingan usaha yang sehat dalam mekaniseme pasar hanya dapat tercapai bila semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta serta lembaga non pemerintah lain (LSM) dapat memiliki kesamaan pandang dan tindakan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Tanpa konsensus dari semua pihak, akan sulit bagi pemerintah sendiri mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Kebijakan perdagangan luar negeri sendiri, merupakan salah satu dari kebijakan ekonomi makro, adalah tindakan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang mempengaruhi struktur dan arah transaksi perdagangan dan pembayaran internasional. Karena meruapakan salah satu bagian, maka kebijakan perdagangan luar negeri tidak independen, malainkan saling mempengaruhi terhadap komponen-komponen lain dari kebijakan ekonomi makro tersebut, seperti kebijakan industri, kebijakan fiskal, kebijakan tenaga kerja, kebijakan moneter dan  lainnya. Tujuan kebijakan ekonomi perdagangan luar negeri adalah pertama, untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negatif dari luar negeri, misalnya efek resesi ekonomi dunia terhadap pertumbuhan ekspor Indonesia. Kedua, untuk melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor dari luar ne Ketiga, untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran yang sekaligus menjamin persediaan devisa yang cukup terutama untuk kebutuhan pembayaran impor dan  cicilan utang luar negeri.
Strategi pengembangan ekspor pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan struktur ekspor yang kuat dan tangguh. Struktur ekspor yang tangguh dapat tercapai bilamana produk ekspor tersebut telah benar-benar beragam jenisnya, pasarnya tersebar luas, dan pelakunya juga makin banyak. Untuk itu langkah yang diperlukan adalah diversifikasi, baik produk, pasar, maupun pelakunya.
Perlu juga disadari bahwa, memasarkan produk di luar negeri sering berbeda dengan memasarkannya di dalam negeri. Pasaran di luar negeri sangat kompetitif sehingga hanya pengusaha yang ulet dan mempunyai daya saing tinggi yang akan menang dalam persaingan tersebut dan  yang merebut pasaran.
Mengingat setiap negara selalu berpacu melakukan usaha untuk meningkatkan daya saingnya, maka daya saing suatu produk bersifat dinamis atau berkembang. Oleh karena itu, dapat saja suatu produk pada saat tertentu mempunyai daya saing yang kuat sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimiliki pada waktu itu, tetapi pada saat lain akan berubah, tidak lagi memiliki keunggulan komparatif. Dengan demikian, keunggulan komparatif yang kita miliki harus selalu dijaga dan dipertahankan agar tidak menurun dibandingkan dengan keunggulan yang dimiliki oleh negara pesaing.
C. Utang dan  Bantuan luar negeri
 Sumber ketiga dari sumber dana pembiayaan pembangunan yaitu utang dabantuan luar negeri Sesuai amanat dari GBHN bahwa tingkat utang luar negeri perlu dikurangi, pembahasan ini lebih memfokuskan pada analisis terhadap utang luar negeri berikut permasalahan dan agenda ke depannya.
Jika dilakukan perbandingan negara-negara berkembang Asia lainnya , pada dasarnya Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menghadapi masalah luar negeri. Dalam hal stok terhadap PDB pada tahun 2000, Indonesia tergolong paling besar namun dalam hal beban pembayaran terhadap ekspor barang dan  jasa, Indonesia tidaklah sebesar Argentina dan Brazil. Bahkan stok utang luar negeriIndonesia sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Negara yang menghadapi masalah pembayaran lua negerinya cenderung mengalami gangguan ketidakseimbangan eksternal (external imbalances). Masalah akibat ketidakseimbangan eksternal tidak hanya dihadapi oleh Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya negara yang menjadi pasien IMF sehingga perlu mendapatkan kucuran dana dari lembaga keuangan internasional tersebut.
Permasalahan utang luar negeri sekarang telah menjadi fokus perhatian utama meski pada awalnya seperti dimanatkan oleh GBHN tahun 1973 hanya sebagai pelengkap dan pembantu akan tetapi dalam perjalanannya telah terjadi penumpukan stok utang luar negeri yang relatif tinggi. Posisi utang yang sudah tinggi tersebut membawa konsekwensi logis pada beban pembayarannya.
Melemahnya nilai tukar rupiah juga menyebabkan kewajiban pembayaran utang dalam rupiah menjadi meningkat secara tajam, sementara ketersediaan dana luar negerinya semakin sulit. Bagi sektor swasta, melemahnya nilai tukar rupiah mengakibatkan sektor ini harus menyediakan rupiah lebih besar untuk pembelian valas dalam rangka
pembayaran kembali utang luar  negerinya. Beban pembayaran menjadi semakin berat karena keperluan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo telah meningkatkan permintaan terhadap mata uang dolar Amerika yang otomatis semakin menekan nilai tukar rupiah. 
Selain masalah pembayaran kembali, dengan utang yang besar juga harus disadari kerentanannya terhadap segala gejolak dari luar seperti halnya pada waktu terjadi naiknya bunga internasional (pada awal tahun 1980an), turunnya harga komoditi andalan ekspor dan seperti yang terjadi pada pertengahan 1997 yaitu exchange over yang diikuti dengan perpindahan modal (capital movement).
Permasalahan yang lain adalah rendahnya kualitas proyek yang sudah dibangun dari pendanaan utang luar negeri, dimana bangunan yang terbengkalai, terjadinya pembangunan yang tidak merata, disertai masih rendahnya kualitas sumber daya manusia termasuk pemahaman terhadap pentingnya masalah kesehatan da kebersihan. Dengan demikian dapat dikatakan dana pembangunan yang sebagian besar ditopang oleh pinjaman luar negeri tidak optimal pemanfaatannya. Meskipun tingkat penyerapan (disbursement ratio) menunjukkan angka yang tinggi namun tidak selalu mencerminkan kualitas proyek yang sudah dibangun
Ukuran efektifitas lainnya yaitu progress variant. Dengan semakin kompleknya masalah yang dihadapi setelah krisis, otomatis semakin banyak proyek yang progress variannya negatif cukup besar. Hal itu menyebabkan beban pada kewajiban commitment fee dari sejumlah dana yang belum/tidak diserap (undisbursed balance). Sejak krisis jumlah proyek yang telah menjadi commitment dalam CGI tidak banyak yang dapat direalisasikan. Kecilnya realisasi terhadap commitment proyek baru berkaitan dengan persyaratan yang diajukan oleh donor semakin ketat, dimana besar kecilnya commitment lembaga donor tergantung keberhasilan Indonesia dalam memenuhi persyaratan. Persyaratan yang cukup menonjol adalah penyusunan on lending policy dan pelaksanaan fiduciary control yang pada intinya adalah perbaikan proses pengadaan barang dan jasa (proqurement process) yang lebih transparan. 
Penyelesaian utang pemerintah telah dilakukan melalui forum Paris Club I, II, III, dan London Club. Beberapa kalangan berpendapat bahwa penyelesaian masalah utang pemerintah melalui Paris Club hanya merupakan solusi jangka pendek atau mengurangi defisit anggaran pemerintah jangka pendek. Beberapa kalangan termasuk LSM mengharapkan untuk selanjutnya perlu dijajaki peluang solusi yang lain seperti mendapatkan hair cut atau debt conversion guna mengurangi tekanan pembayaran ke depan sehingga mencapai tingkat debt service sustainable. Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan mendapatkan rescheduling bukan persoalan yang sederhana, karena harus mengikuti ketentuan dan prisip yang harus disetujui oleh seluruh anggota Paris Club.
Berdasarkan pengalaman yang panjang, jika pinjaman tidak direncanakan secara matang dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan, tidak dialokasikan secara tepat sasaran dan dak dimanfaatkan secara efisien, maka PLN akan menimbulkan masalah besar dan bahkan menyebabkan fiscal unsustainable. Sejalan dengan amanat GBHN 1999 bahwa Indonesia harus meningkatkan kemampuan pengelolaan dana pinjaman luar negeri dengan tujuan akhir adalah mencapai kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.
Oleh karena itu manajemen utang luar negeri harus diperbaiki bahkan diubah untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatannya dan dikontrol sampai pada level yang aman.